Kegiatan tersebut diikuti 1(satu) rang Koordinator Kecamatan dan 1(satu) orang Petugas PBB Desa / Kelurahan ,dari 10 Kecamatan dan 91 Desa atau Kelurahan.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Hadis Herdiana,SH mengungkapkan kegiatan ini untuk mendata atau menggali potensi pajak Daerah. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan konstribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Disebutkan, sebelumnya pihak Bapenda sudah melakukan verifikasi lapangan untuk SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). "Verifikasi itu untuk mengetahui kebenaran data itu oleh tim verifikasi yang terdiri dari petugas kordinator kecamatan dan desa,"ucap Hadis Herdiana.
Hadis Herdiana berharap proses verifikasi ini bisa memutakhirkan data piutang PBB di Kabupaten Karawang. Sebab secara teknis pelaksanaan, pihak Bapenda membuat tim verifikasi SPPT PBB P2 buku 123 melihat langsung ke lapangan untuk melihat letak objek pajak yang dianggap tidak benar.
Kemudian tim verifikasi menanyakan langsung kepada wajib pajak tentang SPPT yang dianggap tidak benar ataupun kepada masyarakat setempat yang mengetahui sejarah objek pajak dengan mengambil titik kordinat letak objek pajak, dokumentasi letak objek pajak dan bukti pendukung lainnya
Sementara pendataan dan Pendaftaran objek pajak terdiri dari 10 Kecamatan antara lain : Kecamatan Karawang Barat , Kecamatan Karawang Timur , Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Ciampel, Klari, Purwasari , Cikampek, Kotabaru dan Rengasdengklok. (BOB)