Saat usai Rapat antara Pimpinan Daerah dengan Pimpinan cabang se-Jawa Barat, dan para anggota serta buruh, ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Agus Koswara, merasa kecewa adanya kebijakan SE dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan akan adakan aksi besar besaran turun kejalan pada Tanggal 2,3 dan 4 Desember 2019 di Kota Bandung.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SSPI) Agus Koswara, sangat merasa kecewa dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Alasannya karena penetapan UMK 2020 Jabar tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan oleh gubernur
"Pihaknya kecewa dengan gubernur yang telah mengeluarkan surat edaran untuk menetapkan upah minimum,"ucapnya
Menurutnya, berdasarkan aturan undang-undang 13 tahun 2003 dan PP 78 juga permenaker nomor 15, bahwa penetapan upah minimum itu melalui surat keputusan bukan surat edaran.
" Karena surat keputusan itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sementara surat edaran tidak punya kekuatan hukum". Kata Agus
Atas keputusan tersebut buruh Jawa Barat berencana akan menggelar aksi penolakan dalam berbagai bentuk. Agar gubernur, Ridwan Kamil mencabut surat edaran dan Berikan surat keputusan sesuai rekomemdasi masing- masing bupati atau walikota. Alasannya beberapa provinsi lain telah menetapkan besaran UMK dengan menerbitkan surat keputusan (SK).
Agus menegaskan, "kami ingin kenaikan upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur sehingga ada kepastian bagi teman-teman seluruh buruh yang ada di jawa barat." Ujar Agus
Agus, berharap pemerintah mau mendengarkan aspirasi suara buruh. Harapnya
"Kami ingin bekerja di Jawa Barat dan perusahaan juga pengin selalu ada di Jawa Barat, tapi kami tidak mau dibayar dengan Upah Murah," Pungkasnya (Red/Tesyar)